BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-qur’an adalah
kamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril
sebagai suatu mu’jizat yang paling agung. Bahwasanya Allah yang maha agung
serta mulia mempunyai para ahli dari golongan manusia. Dikatakan “siapakah
mereka ya Rasulallah?” Rasulullah SAW. Bersabda: ahlu al-Qur’an, mereka adalah
ahlullah yang telah dikhususkan dan telah diistimewakan uleah Allah.
Allah SWT. Tidak
akan menerima suatu amal perbuatan kecuali perbuatan itu dilakukan dengan
ikhlas, tulus serta benar maksud ketulusan atau kemurniannya suatu perbuatan
itu sendiriadalah sesuatu yang dituntut untuk dilakukan semata pada Allah SWT
sedangkan kebanaran suatu perbuatan yakni sesuai dengan dasar-dasar tujuan
syar’I
Oleh karena itu bagi
pembaca al-Qur’an hendaknya melakukan serta menyiapkan suatu yang berhubungan
dengan adab-adab ketika membaca al-Qur’an, karena selain kita mengetahui
cara-cara atau metode membaca al-Qur’an dengan baik dan benar, belajar ilmu
tajwid, kita harus belajar dan mengetahui belajar dan mengatahui adab(tata
krama) ketika membaca al-Qur’an
B.
Rumusan Masalah
Adab-adab ketika
membaca Al-Qur'an
Perbedaan pendapat
tentang mengeraskan suara dan melirihkan suara ketika membaca Al-Qur'an
Perbandingan antara
membaca dari mushaf dan membaca dari hafalan
Hal-hal yang
dilarang dan dimakruhkan ketika membaca Al-Qur'an
Perselisihan Ulama'
tentang lebih utama manakah membaca sedikit dengan tartil atau membaca cepat
dan banyak tanpa tartil
C. Tujuan
Semoga dengan
terselesainya makalah ini dapat membarikan manfaat, menambah wawasan dan
pengetahuan semua khususnya teman-teman PBA faculty
D.
Manfaat
Semoga dengan adanya
makalah ini dapat menambah pengetahuan kita tentang al-Qur’an, selain kita
mengetahui metode membaca al-Qur’an kita juga dapat mengetahui adab-adab (tata
krama) dalam membaca al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Adab-adab
ketik membaca al-Qur’an diantaranya
1.disunahkan untuk
berwudlu dalam membaca al-Qur’an karena itu adalah dzikir yang paling utama.
Rasulullah saw membenci jika ada orang yang berdzikir epada Allah kecuali dalam
keadaan suci. Seperti yang telah ditetapkan dalam hadis
2. disunahkan
membaca ditempat yang bersih lebih utamanya dimasjid, dan ada sekelompok ulama
yang memakruhkan membaca al-qur’an dikamar mandi dan dijalanan
3. disunahkan untuk
duduk sambil menghadap kiblat dengan khusuk, tenang dan menunudukkan
kepala الجي
4. disunahakan untuk
bersiwak sebagai bentuk pengagungan dan pensucian.Ibnu Majah telah meriwayatkan
dari Ali secara maukuf dan al-Bazar dengan sanad yang baik secara merfuk.
“sesungguhnya mulut-mulut kalian itu adalah jalan bagi al-Qur’an, maka
bersihkanlah dengan siwak”.
5. disunahkan untuk
membaca tauwud sebelum membaca al-Qur’an. Seperti firman Allah yang
artinya “jika kamu membaca al-Qur’an mintalah perlindungan dari Allah dari
godaan syetan yan terkutuk”.
Beberapa pendapat
tentang bacaan ta’awud
1. Imam Nawawi
berkata bacaan atau sifatnya ta’awud yang terpilih adalah
اعوذ با الله من الشيطان الرجيم dan beberapa
ulama salaf menambahi denganالسميع العليم
2. menurut
Humaid bin Qois اعوذ با الله القا در من الشيطان
الغادر
3. dari
beberapa kaum اعوذ باالله العظيم من الشيطان
الرجيم
4. menururt Abi
Salman اعوذ باالله القوي من الشطان الغوي
5. dari yang
lainnyaالجيم ان الله هو السميع العليم اعوذ بالله
من الشيطان
6. disunahkan
tertil dalam membaca al-qur’an seperti firman Allah ورتل القران ترتيل (dan
bacalah al-Qur’an dengan tartil)
disunahkan untuk
membaca al-Qur’an dengan tadabbur (merenungi dan memahami). Dan ini adalah
rtujuan yamng paling utama dan perintah yang paling penting dengan demikian
hati akan menjadi lapang dan bersinar. Seperti dalam firman Allah yang artinya
“kitab yang aku turunkan kepada mereka agar mereka merenungkan ayat-ayatnya”.
Disunahkan untuk
menangis ketika membaca al-qur’an dan berusaha untuk menangis bagi orang yang
tidak mampu menangis, bersedih dan khusuk. Seperti firman Allah ويخرون للاذقان يبكون dalam shohih Bhukhori
Muslim ada hadis tentang bacaan Ibnu Mas’ud dari Rasulullah SAW. Dan didalamnya
disebutkan : maka tiba-tiba dari kedua matanya mengalir air mata.
Didalam Sya’b karya
Baihaki dari Saad bin Malik seca marfuk “sesungguhnya al-Qur’an itu diturunkan dengan
kesedihan, maka jika kalian membacanya maka menangislah, dan jika tidak bisa
maka berpura-puralah menangislah.
disunahkan untuk
menghiasi al-Qur’an dengan suara yan bagus, karena hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Hibban dan yang liannya “hiasilah al-Qur’an itu dengan suara-suara
kalian”. Dan didalam lafadz ad-Daromi “perbaikilah al-Qur’an dengan suara-suara
kalian sesungguhnya suara yang baik itu akan menambah al-Qur’an itu menjadi
baik”
al-Bazar dan yang
lainnya meriwayatkan sebuah hadis “bagusnya suara itu adalah
hiasan al-Qur’an”.
Tentang hal ini ada
banyak hadis yang shahih jika suaranya tidak bagus maka dia berusaha untuk
memperbaikinya semampunya dengan menjaga agar tidak keluar dari
batas(berlebih-lebihan)
Adapun membaca
dengan menyanyi-nyanyikan maka IamamSyafi’I menegaskan dalam al-Mukhtashor
bahwa itu tidak apa-apa dan dari riwayat Rabi’ al-Jaizi bahwa itui makruh.
10. disunahkan untuk
membaca al-Qur’an dengan tafhim, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Hakim نزل القران بالتفخيم al-Halimi
berkata “sesungguhnya maknanya al-Qur’an adalah dengan membacanya seperti suara
orang laki-laki, tidak melembutkannya seperti suara wanita. Dia berkata “tidak
termasuk kedalamn bagian ini adalah imlah yang dipilih oleh beberapa imam
qiraah. Dan boleh jadi al-Qur’an itu diturunkan dengan tafhim, kemudian setelah
itu datang ruhsoh untuk membacanya dengan imalah pada tempat-tempat yang layak
untuk dibaca dengan iamalah”.
11. disunahkan untuk
mendengarkan bacaan al-Qur’an dan meningalkan gurauan atau pembicaraan pada
saat ada yang membacanya. Allah berfirman: “jika al-Qur’an dibacakan maka
dengarkanlah dan diamlah semoga kalian diberi rahmat”.
12. disunahkan untuk
mengucapkan takbir mulai dari surat ad-Dukha sampaiakhir al-Qur’an inilah cara
membaca penduduk Makkah.
13. lebih utama
adalah membaca al-Qur’an seperti urutan dalam mushaf. Adapun membaca al-Qur’an
dari akhir keawal maka sepakat dilarang karena hal itu mengurangi beberapa
kemu’jizatannya dan menghilangkan hikamh urutan-urutannya. Adapun mencampur satu
surat dengan yang lainnya maka al-Halimi menganggap bahwa meninggalkan hal ini
adalah adab.
14. disunahkan untuk
melakukan sujud ketika membaca ayat sajdah yang terdapat dalam empat belas
surat: dalam surat al-A’raf, al-Isra’, mariam dll. Adapun yang terdapat dalam
surat Syad maka dianjurkan maksudnya bukan detegaskan untuk melakukan sujud.
Dan ada sebagian ulama yang menambahkan akhir surat al-Khijr ini diriwayatkan
oleh Ibnu Faris dalam kitab Ahkamnya.
15 disunahkan untuk
berrpuasa pada hari khatam al-Qur’an ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari
beberapa tasbi’in, dan juga disunahakan agar keluar4ga dan sahabat-sahabatnya
hadir pada waktu itu. Tabrani meriwayatkan dari Anas bahwa jika dia
menghatamkan al-Qur’an maka dia mengumpulkan keluarganya dan berdoa.
16 disunahkan untuk
segera membaca doa setelah khatam al-Qur’an, karena ada hadis yang
diriwayatkan oleh Thabrani dan yang lainnya dari Irbadl bin Sariah secara
marfu’ : barang siapa yang menghatamkan al-Qur’an maka baginya ada doa yang
akan dikabulkan.
17 disunahkan ketika
selesai mengkhatamkan al-Qur’an untuk segara mengulangi membaca dari awal,
karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Turmidzi dan yang lainnya: sebaik-baik
amal disisi Allah adalah yang samp[ai dan yang berangkay yaitu, yang membaca
al-Qur’an dari awalnya setelah hatam maka dia berangkat dari awal.
B. Pendapat
para ulama tentang mengeraskan suara ketika membacxa al-Qur’an
ada beberapa hadis
yan memerintahkan untuk mengeraskan suara ketika membaca al-Qur’an dan ada
hadis yang memerintahkan untuk memebaca dengan lirih
diantara yang
pertama adalah hadis shahih Bukhori Muslim: “Allah tidak mengizinkan untuk
suatu hal seperti Dia mengizinkan kepada seoran nabi yang bagus suaranya untuk
menyanyikan al-Qur’an dengan suara keras”.
yang kedua adalah
hadis yang diriwayatkan oleh Abu dawud, Turmidzi dan Nasa’I : “orang yang
membaca al-Qur’an dengan keras seperti orang yang terang-terang dalam
bersedekah, dan oran yan g membaca al-Qur’an dengan lirih aseperti orang yang
merahasiakan sedekah”.
An-Nawawi berkata :
“pengumpulan dari dua hadis ini adalah bahwa membaca al-Qur’an dengan lirih
adalah lebih baik, jika ditakutkan adanya riya, atau orang yang sedang
melakukan shalat atau orang yang tidur merasa terganggu dengan bacaan kerasnya.
Dan membaca dengan suara keras adalah lebih baik pada waktu yan lainn ya. Karna
perbuatan untuk mengeraskan itu untuk memperbanyak amal, karena faidahnya akan
melimpah pada para pendengar, membangunkan hati pembaca itu sendiri, menarik
perhatiannya untuk berfikir, dan pendengarannya kearahnya, menghilangkan rasa
kantuk dan menambah semangat. Dan pengumpulan seperti nini dikuatkan oleh
sebuah hadis Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Abu Sa’id: Rasulullah SAW.
Beriktikaf di dalam masjid maka beliau mendengar para sahabat membaca al-Qur’an
dengan keras, maka beliauo membuka takbir dan berkata: “ingatlah kalian bahwa
semua ini sedang bermunajad kepada tuhan kalian. Maka janganlah kalian saling
menggangngu dan janganlah saling meninggikan suara untuk membaca”.
Sebagian dari mereka
berkata : disunahkan untuk membaca dengan keras pada suatu-waktu dan membaca
dengan lirih diwaktu yang lain. Karena membaca dengan lirih itu kadang-kadang
merasa bosan dan menjadi semangat dengan suara yang keras. Dan yan membaca
dengan suara yang keras itu kecapaian dan beristirahat dengan bacaan yan lirih.
C. Perbandingan
antara membaca dari mushaf dan dari hafalan
Membaca dari mushaf
itu adalah lebih baik dari pada membaca dari hafalan karena melihat dari mushaf
itu adalah ibadah yang diperintahkan. An-Nawawi berkata “demikianlah yang
dikatakan oleh sahabat-sahaba kami dan para ulama salaf dan aku tidak melihat
adanya perbedaan pendapat”. Dia berkata: jika dikatakan bahwa hal itu
berbeda-beda dari orang yant sartu dan yang lainnya maka dipilihlah membaca
dari mushaf jika seorang itu bis akhusu’ dan merenungkannya pada saat dia
membaca dari mushaf dan dari hafalannya. Dan dipilih membaca dari hafalan bagi
yang lebih bisa membaca dengan dan lebih dapat merenungkannya dari pada dia
membaca dari mushaf maka ini pendapat yang lebih baik
D. perselisihan
ulama tentang lebih utama membaca sedikit dengan tartil atau membaca dengan
cepat dan banyak
Telah brbuat baik
sebagian dari imam kita mereka berkata: sesungguhnya pahala membaca al-Qur’an
dengan tartil itu pahalanya lebih banyak, pahala dan bacaanya yang banyak itu
lebih banyak jumlahnya karena dalam setiap huruf itu terkandung sepuluh
kebaikan.
Didalam Burhad krya
az-Zarkasi : kesempurnaan tartil adalah dengan membaca tafhim pada
lafadz-lafadznya dan membaca jelas huruf-hurufnya agar setiap huruf tidak
dimasukan kedalam huruf yang lainnya. Ada yang mengatakan hal itu tingkat
kerendahannya dan yang paling sempurna adalah membacanya sebagaimana
kedudukannya jika membaca ayat-ayat ancaman maka dia melafdzkannya seperti iti,
jika membacanya ayat pengagungan maka dia melafadzkan seperti itu
E. Hal-hal
yang dimakruhkan dan tidak diperbolehkan ketika membaca al-Qur’an
1) tidak boleh
membaca al-Qur’an dengan bahasa ‘ajam (selain bahasaarab) secara mutlak baik
dia mampu bahasa arab atau tidak, baik diwaktu shalat atau diluar salat.
2) tidak
diperbolehkan membaca al-Qur’an dengan qira’ah yang syad. Ibnu Abdil Barr
meriwayatkan ijma’ tentang hal itu tetapi Mauhub al-Jazari membolehkan pada
selain shalat, karena mengkiaskan riwayat hadis dengan makna
3) dimakruhkan
untuk menjadikan al-Qur’an itu sumber rizki (ma’isyah) al-Ajuzi meriwayatkan
sebuah hadis dari Imron bin Husain secara marfu’ “barang siapa membaca al-Quran
maka hendaklah dia minta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang suatu
kaum yang membaca al-Qur’an dan meminta kepada manusia dengannya
4) dimakruhkan
untuk mengatakan “aku lupa ayat ini” tetapi aku dilupakan tentang ayat ini”
karena ada hadis dari Bukhori Muslim yang lelarang tentang hal itu
5) dimakruhkan
untuk memotong bacaan untuk berbicara dengan orang lain al-Halimi berkata :
karena kalam Allah itu tidak boleh dikalahkan oleh pembicaraan yang lainya. Ini
dikuatkan oleh Imam Baihaki dengan riwayat yang shahih: Ibnu Umar jika membaca
al-Qur’an dia tidak berbicara sampai selesai. Demikian juga makruh untuk
tertawa dan malakukan perbuatan atau memandan hal-hal yang remeh dan sia-sia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1) beberapa
adab ketika membaca al-Qur’an diantaranya: disunahkan untuk wudlu, membaca
ditempat yang suci, bersiwa’, menghadap kiblat, dll
2) perbedaaan
pendapat tentang mengeraskan suara dan melirihkan suara ketika membaca
al-Qur’an, kemudiab Imam Nawawi berkata bahwa pengumpulan kedua hadis itu
bahwasanya membaca dengan lirih itu lebih baik jika dikhawatirkan akan riya,
mengganggu orang yang sedang shalat dan tidur. Adapun membaca dengan suara
keras itu juga lebih baik pada waktu yang lainnya, karena membaca dengan keras
itu banyak faidahnya seperti: memperbanyak amal, menghilangkan rasa ngantuk,
dan menambah semangat.
3) membaca dari
mushaf itu lebih baik dari pada membaca dari hafalan. Namun terdapat salah satu
pendapat yabg menyatakan bahwa membaca dari hafalan itu lebih baik dari pada
membaca dari mushaf
4) perselisihan
ulama tentang lebih utama maakah membaca sediit dengan tartil ataukah membaca
dengan cepat dan banyak tanpa tartil
5) hal-hal yang
dilarang dan dimakruhkan ketika membaca al-Qur’an seperti membaca dengan bahasa
‘ajam, membaca al-Qur’an sebagai sumber rizki
Saran
Harapan kami selaku
pemakalah, semoga dengan terselesainya makalah ini dapat menjadikan para
pembaca, khususnya teman-teman PBA fakulty supaya dapat meningkatkan dan lebih
giat lagi dalam membaca al-Qur’an yang pastinya sesuai dengan metode, tajwid,
serta adab-adab (tatakarama dalam membaca al-Qur’an)
DAFTAR PUSTAKA
As-Syuyuti, Imam
Jamaluddin, 2006. samudra ulumul qur’an jilid I, Surabaya : Bina ilmu
Al-Maliki, Muhammad
bin Alawi, 1986. zubdatul Ithqon, Makkah: Darus Syuruq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar